Jatiasih – Selama ini terjadi pembiaran terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah satuan jenjang pendidikan di Kota Bekasi. Padahal, tindakan pungli tersebut jelas-jelas mencederai prestasi Pemerintah Kota Bekasi yang beberapa waktu lalu telah berhasil mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.
Pihak SMP Negeri 34 Bekasi bersama komite sekolah melalui surat edaran dengan nomor: 001/XII/Komite, meminta uang kepada seluruh orangtua murid kelas VII, VIII dan IX sebesar Rp 150 ribu. Dana yang terkumpul tersebut seyogyanya digunakan untuk membeli kebutuhan meja dan kursi.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indriantoro sangat menyayangkan tindakan sepihak Kepala SMPN 34 Bekasi, Anita Leni, yang turut menandatangani surat edaran pada tanggal 19 Desember 2016 lalu.
Menurut Widodo, pihak sekolah mestinya menyerahkan sepenuhnya program komite sekolah tersebut kepada para orangtua murid. “Yang jadi pertanyaan, kenapa kepala sekolah ikut menandatangani program komite sekolah,” ujarnya.
Pihak SMPN 34 Bekasi, sebelumnya telah melaporkan rencana pembelian kursi dan meja belajar sebelumnya kepada Dinas Pendidikan.
Dikatakan Widodo, jika rencana tersebut telah dilaporkan kepada Disdik, kenapa tidak ada teguran dari pihak Disdik lantaran proses administrasi yang salah. “Kalau sudah diberitahukan ke Disdik kenapa tidak tegur. Disistem akuntansi semua itu harus tercatat. Ni bakal runyam ketika membuat laporan keuangan dan aset akhir tahun nanti,” ujar mantan Kepala BPKAD.
Untuk mempertahankan predikat WTP, Widodo tidak akan mentolerir adanya pelanggaran yang dilakkukan pihak SMPN 34 Bekasi dan komite sekolah. Pihaknya juga akan segera memanggil keduanya (kepala sekolah dan komite sekolah,red), terkait pungutan meubelier sebesar Rp 150 ribu.
Jika didalam proses pemeriksaan keuangan nanti ditemukan adanya pelanggaran adminstrasi keuangan, maka pihaknya segera mengeluarkan rekomendasi sangsi bagi yang melanggar untuk dilanjutkan kepada tingkat yang lebih tinggi.
Anggota Komisi D, DPRD Kota Bekasi, Herman Asgar sependapat adanya pemberian sangsi lantaran Kepala SMPN 34 Bekasi dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala sekolah.
Mestinya ditambahkan Herman, pihak SMPN 34 Bekasi transparan terhadap laporan kuangan sekolahnya, sehingga masyarakat dalam hal ini orangtua murid mengetahui sumber dana SMPN 34 Bekasi selama ini.
“Kalau menginginkan partisipatif dana dari orangtua murid, sebaiknya pihak sekolah juga harus berani transparan kepada seluruh orangtua murid terkait sumber dana yang didadapat sekolah dan penggunaannya. Komisi D akan memanggil Kepala SMPN 34 Bekasi. Dan jika terbukti ada pelanggaran yang disengaja tidak tertutup kemungkinan jabatan kepala sekolahnya dicopot,” tuturnya.
Herman menambahkan, selama ini banyak ditemui berbagai pungutan yang mengatasnamakan partisipatif dari para orangtua murid. Kenyataannya, hal itu hanya kamuflase untuk menutupi maraknya pungli disekolah selama ini.
“Kenapa pihak sekolah tidak berani jujur sumber dana yang selama ini didapat. Jangan partisipatif masyarakat dijadikan tameng untuk praktik pungli tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala SMPN 34 Bekasi, Anita Leni mengatakan dana partisipatif orangtua murid sebesar Rp 150 ribu tersebut diperuntukkan membeli meubeleir.
Anita menjelaskan, selama ini jam belajar di SMPN 34 Bekasi dilakukan dua shift. Untuk mendukung penerapan kurikulum 2013, pihak komite sekolah berinisiatif mengumpulkan dana dari orangtua murid.
“Kan ada sebanyak delapan kelas yang masih kosong. Sedangkan kursi dan bangkunya tidak ada, akhirnya orangtua murid berinisiatif mengumpulkan dana tersebut agar seluruh kelas bisa terpakai,”jelasnya.
Anita mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani surat edaran tersebut oleh ketua komite sekolah.
“Ia saya waktu itu disuruh tandatangan oleh ketua komite sekolah. Saya tidak tahu kalau tandatangan itu dipersoalkan,” tandas Anita yang keukeuh tidak bersalah. (BOY)
Leave a Reply