Nyumarno : Jastek Mandek, Seharusnya Tidak Terjadi

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno

CIKARANG PUSAT – Keterlambatan
pembayaran Jasa Tenaga Kerja (JASTEK) bagi Guru Honorer tingkat SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang kabarnya dari bulan Januari sampai April 2017 ini.

Hal ini membuat Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno angkat bicara. Menururnya keterlambatan pembayaran JASTEK bagi Guru Honorer ini seharusnya tidak terjadi.

“Pencairan Jastek itu sudah kita tekankan untuk dipermudah dari sistem dan mekanisme pencairannya,” kata Politisi PDIP ini saat dihubungi awak media melalui telepon selularnya, Selasa (25/4/2017).

Dirinya mengaku heran, kalau masih terjadi keterlambatan pencairan JASTEK, pihaknya juga akan segera mencari tahu penyebab keterlambatan pencairan tersebut.

“ini harus kami selidiki dimana letak penyebab keterlambatannya. Apakah ada pada Kepala Sekolah, UPTD ataukah Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” papar dia.

Dikatakannya, awal saat pembahasan APBD 2017, pihaknya sudah menekankan agar tidak terjadi keterlambatan pencairan JASTEK bagi guru honorer di Kabupaten Bekasi.

Meski begitu, dirinya berupaya mempercepat mekanisme pencairan JASTEK, dengan tetap memperhatikan aturan yang ada dan memegang teguh prinsip kehati-hatian, serta meminta Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi dengan Inspektorat jika ada hal-hak yang dirasa penting.

“Termasuk pencairannya saya waktu itu minta agar di transfer ke masing-masing rekening Guru Honorer tersebut, “by name by rekening” agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme pencairan JASTEK di Kabupaten Bekasi sekarang sudah lebih sempurna, tinggal Kepala Sekolah dan UPTD saja untuk mengajukan ke Bagian Keuangan Dinas Pendidikan.

“Maksimal 3 hari JASTEK sudah bisa cair kok,” katanya.

Masih kata Nyumarno, pihaknya dapat memastikan tidak ada keterlambatan kalau dari sisi pencairan pada Bagian Keuangan Dinas Pendidikan, karena sekarang dipermudah, kata dia, tidak pakai GU tetapi pakai semacam LS BEN (Seperti Sistem SPJ).

“Jadi lebih cepat proses pencairannya daripada pakai GU. Kalau toh pun ada keterlambatan, menurut saya dikarenakan 2 (dua) hal, pertama karena Dinas Pendidikan baru peralihan (Mutasi) pada bulan Maret kemarin serta mungkin keterlambatan dari Kepala Sekolah dan UPTD itu sendiri dalam proses pencairan ke Bagian Keuangan,” tutur Nyumarno yang juga sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.

Ditambahkannya, bahwa Honor untuk guru Honorer Non PNS bersumber dari BOS APBN yang dibayarkan setiap Triwulan sekali. Besarannya Rp.850.000,- untuk tingkat SD, dan Rp.1000.000,- untuk tingkat SMP dikalikan dengan jumlah siswa didik berdasarkan data Dapodik.

Dari dana BOS tersebut, tambah dia, setiap Guru Honorer Non PNS mendapatkan honor berkisar 15 persen dari dana BOS APBN, dan mulai tahun 2017 ini terdapat JASTEK yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.

“Besarannya untuk tingkat SD sebesar Rp.1.170.000,- sedangkan untuk SMP sebesar Rp.1.200.000,” ungkap dia.

Jika sampai akhir bulan April 2017 ini masih terdapat keterlambatan pembayaran JASTEK, maka pihaknya meminta para Guru Honorer melaporkannya ke DPRD.

“Seperti saya sampaikan diawal, jika ada keterlambatan maka permasalahan bisa ada di Kepala Sekolah atau UPTD nya sendiri, atau mungkin bisa juga keterlambatan dikarenakan rekan-rekan honorer belum membuat Rekening Bank untuk transfer pencairan Jastek,” pungkas dia. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*