Kasasi Ditolak MA, Pengacara: Kembalikan Hak Joaninha

Joaninha De Jesus Carvalho

BEKASI SELATAN – Badan Kepegawaian Negara nampaknya akan bersiap-siap untuk mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan Joaninha De Jesus Carvalho pada keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, sejak Ninha sapaan akrabnya diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bekasi sejak 16 Juni 2016, Joaninha De Jesus Carvalho melakukan upaya Hukum yaitu mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Bandung tertanggal 18 Agustus 2016 lalu. Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Ninha dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putih Indonesia, Rury Arief Rianto.

Dikatannya, demi mendapatkan keadilan dan dapat bekerja kembali sebagai PNS, Ninha mendapat Nomor Register perkara 85/G/ 2016/PTUN BDG, pada tanggal 15 November 2016 Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan hasil keputusan pun dinyatakan ‘BATAL’.

“Keputusan PTUN Bandung menyatakan putusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Joaninha De Jesus Carvalho batal,” kata Rury yang juga Ketua Pembina YLBH Putih Indonesia kepada Bekasi Ekspres, Rabu (25/10).

Kendati demikian, dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung yang dinyatakan batal, Kepala BKN pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan telah diputus pada tingkat Banding dengan Nomor register perkara : 14/B/2017/PT.TUN.JKT tertanggal 22 Maret 2017, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Tak sampai di situ, kata Rury, Kepala BKN masih tidak terima juga dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung.

“Setelah menunggu sekian lama berdasarkan website resmi Mahkamah Agung pada tanggal 14 September 2017, Perkara Kasasi dengan register nomor 422 K/TUN/2017 diputus oleh majelis hakim dengan amar putusan kasasi tidak dapat diterima,” tegas Rury

Berdasarkan hal tersebut, sambung Rury, maka sudah sepatutnya pihak BKN dan BKD Kota Bekasi serta Wali Kota Bekasi mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan Joaninha De Jesus Carvalho sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Sampai saat ini kita masih menunggu putusan salinan resmi dari Mahkamah Agung melalui PTUN Bandung berkaitan dengan perkara tersebut, kami berharap pihak BKN dan BKD Kota Bekasi dapat melaksanakan putusan tersebut secara sukarela,” tukasnya. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*