CIKARANG PUSAT – Jelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi door to door ke Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Selasa Kemarin (30/1), KPU melakukan verifikasi ke DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ketua KPU, Idham Kholik menyatakan, dasar dari verifikasi ini adalah PKPU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Juga, sesuai dengan regulasi yang sama, perihal Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Yang kita lakukan ini yaitu verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. Saya hanya tangani verifikasi kepengurusannya saja mas,” ujar Idham melalui ponselnya, Rabu (31/1).
Idham menambahkan, ada dua penilaian dalam verifikasi Parpol ini. Yaitu memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. “Yang melakukan verifikasi ini (ke PDIP-Red) memverifikasi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC Partai, Keterwakilan perempuan (di PDIP) memenuhi 30 persen. Dokumen domisili dan kantor lengkap. Verifikasi kepengurusan dinyatakan telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Terpisah, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Nyumarno, membenarkan bahwa Selasa kemarin jam 10.00 pagi, pihaknya menerima rombongan Ketua KPUD, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, beserta Komisioner dan seluruh jajarannya. Kedatangan mereka sesuai surat dari KPUD Kabupaten Bekasi terkait verifikasi Parpol yang memang jadwalnya ke PDI Perjuangan.
“Rombongan penyelenggara pemilu yang hadir ke DPC PDI Perjuangan ini untuk melakukan verifikasi faktual parpol, berjumlah sekitar 15 orang kalau nggak salah,” tuturnya.
Bendahara DPC yang juga Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional Cabang Kabupaten Bekasi ini menambahkan, yang dilakukan saat verifikasi ini diantaranya mencocokkan nama-nama pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dengan data KPUD. Pihaknya juga diminta menunjukkan bukti diri E-KTP dan KTA partai.
“Ada 19 petugas partai pengurus DPC PDI Perjuangan yang dicocokkan dengan data KPUD, khususnya Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC Partai dan masing-masing pengurus partai dicocokkan satu persatu dengan E-KTP dan KTA Partai yang harus ditunjukkan, sampai diambil dokumentasi oleh petugas KPUD dengan diambil gambar kami, sembari memegang E-KTP dan KTA Partai. Ada juga verifikasi surat keterangan domisili kantor partai, berikut bukti kepemilikan juga diverifikasi. Disamping itu, juga diverifikasi faktual data keanggotaan partai yang terdaftar dalam SIPOL KPUD, dicocokkan dengan data KPUD, termasuk harus menunjukkan bukti diri E-KTP dan KTA Partai.Hasil verifikasi kepengurusan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS ) oleh KPUD, maka kita lolos verifikasi faktual,” pungkas Nyumarno.(ONE)
Leave a Reply