Tim 17 Mangkir Rapat, Pemkab Bekasi Minta TPA Burangkeng Segera Dibuka

RAPAT TPA BURANGKENG: Suasana rapat pembahasan TPA Burangkeng yang tidak dihadiri oleh Tim 17 sebagai perwakilan warga setempat, Rabu (6/3/2019).

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar rapat di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti disegelnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng, Kecamatan Setu oleh warga beberapa waktu lalu.

Namun, rapat dinilai kurang lengkap lantaran Tim 17 yang dibentuk oleh warga sekitar TPA Burangkeng untuk menyuarakan sejumlah aspirasi justru tak hadir dalam rapat tersebut, alasannya karena pihak mereka enggan hadir bila Pemerintah Kabupaten Bekasi turut menghadirkan pemulung dan pelapak di TPA Burangkeng. Mereka juga meminta agar Plt Bupati Bekasi yang langsung memimpin rapat tersebut.

“Dalam rapat tadi, kita sudah ada beberapa kesimpulan, tapi yang sangat disayangkan Tim 17 sebagai perwakilan warga TPA Burangkeng yang mengusulkansejumlah item seperti, perluasan TPA, kompensasi, perbaikan infrastruktur serta kesehatan, justru tidak terbahas secara baik karena mereka tidak hadir,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” Dodi Agus Suprianto. Rabu (6/3/2019).

TPA Burangkeng merupakan salah satu tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Bekasi, maka disepakati dalam rapat tersebut, TPA Burangkeng harus kembali dibuka hari ini (Rabu, 6/3/2019).

“Karena kita dapat keluhan dari UPTD di pasar, sampah sudah sampai sekian ratus ton menumpuk di pasar. Kalau sehari aja sampah itu sekitar 800 ton dikali 3 hari sudah 3600 Ton,” bebernya.

“Untuk itu kita minta TPA hari ini harus dibuka, sambil kita memikirkan usulan masyarakat. Pak Kapolsek serta Danramil yang akan memanggil mereka sekaligus menyampaikan hasil rapat hari ini,” imbuhnya.

Namun, kata dia, bilamana terjadi penolakan warga untuk membuka TPA, pihaknya menolak bertanggungjawab atas gejolak yang terjadi akibat dibuka kembalinya TPA Burangkeng.

“Kita minta kearifan kepala desa, aparat desa yang menjadi Tim 17 untuk kembali membuka, kalau ditentang konsekuensinya ada di aparat,” tegasnya.

Namun, pihaknya juga akan kembali mengundang Tim 17 untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi membahas terkait persoalan yang terjadi di TPA Burangkeng.

“Kami mengundang lagi mereka pada Selasa (12/3/2019) di Dinas Lingkungan Hidup untuk membicarakan usulan mereka. Sambil nantinya Plt Bupati untuk segera menginstruksikan ke SKPD seperti Bapeda, Dinas Kesehatan, PDAM, Dinas PUPR, Dinas Tarkim, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan di sekitar Burangkeng,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Asda III Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup. Dalam rapat tersebut ia dengan tegas mengatakan masyarakat dilarang menutup TPA Burangkeng.

“Kita dengan tegas melarang untuk menutup itu, karena itu TPA kita dan resmi. Kaitan dengan penutupan, tinggal aparat melakukan pendekatan sambil apa yang mereka usulkan kita proses,” ungkapnya.

Sementara, untuk kompensasi ‘uang bau’ yang merupakan salah satu usulan masyarakat, pihaknya mengaku hal tersebut dapat dikabulkan. Namun perlu proses yang harus ditempuh.

“Sebenarnya dana kompensiasai itu diperbolehkan, namun masalahnya selama ini belum ada program itu karena usulan itu di musrenbang belum ada yang mengusulkan,” jelasnya.

“Karena itu kita butuh kajian, misalnya berapa jumlah yang dapat kompensasi, berapa besarannya antara masyarakat yang dekat dengan yang jauh dari TPA, tidak mungkin sama angkanya. Kalau memang memungkinkan dana itu dari APBD tapi butuh proses, gak bisa ujug-ujug. Kita lakukan kajian dulu, bulan ini sampai tahun 2019 mendatang kita minta dinas teknis untuk memikirkan itu,” tutupnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*