CIKARANG PUSAT – Pergantian Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dari Deni Santo kepada Nurhadi Putra menuai penolakan.Pasalnya Nurhadi Putra dinilai tidak laik menempati jabatan itu lantaran pernah bermasalah dengan hukum.
Ketua Eksekutif LSM Kompi, Suryana Kusnadi dengan tegas menolak Nurhadi Putra menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
Diungkap Suryana, Nurhadi Putra pernah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dia telah menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp40 juta dan bingkisan dari Andi Narogong (Terpidana e-KTP) terkait lelang pengadaan mobil di BPN RI.
“Rekam jejak hukum dia (Nurhadi Putra) buruk, tak tanggung-tanggung pernah berurusan hukum dengan KPK. Kami menolak dia jadi kepala BPN Kabupaten Bekasi,” tegas Suryana kepada Bekasiekspres.com, Sabtu (23/03/2019).
Atas hal tersebut, dia menandaskan bahwa Nurhadi Putra tidak laik menduduki jabatan itu karena masyarakat Kabupaten Bekasi menginginkan penyelenggara negara yang bersih dan terbebas dari pusaran tindak pidana korupsi.
“Track record Nurhadi patut menjadi acuan dalam penempatannya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Kami meminta kepada Kementerian ATR/BPN agar mengevaluasi penempatan Nurhadi,” ujarnya.
Seperti dikutip dari Kompas com, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga pernah menyuap pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak terkait dengan proyek e-KTP.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah Nurhadi Putra.
Nurhadi merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009.
Dalam persidangan, Nurhadi mengaku pernah menerima parsel dan uang dari Andi Narogong.
“Mohon maaf saya salah. Saya anggap pemberian itu kebaikan hati mereka, maka saya terima,” ujar Nurhadi kepada majelis hakim.
Nurhadi mengaku pertama kali menerima hadiah berupa parsel. Kemudian, pada akhir 2009 dan akhir 2010, dia menerima pemberian masing-masing sekitar Rp 20 juta dari saudara kandung Andi, Dedi Prijono.
Menurut Nurhadi, saat itu Andi sedang mengikuti lelang pengadaan mobil di BPN.
Nurhadi mengaku salah kepada majelis hakim. Ia mengatakan, uang sekitar Rp 41 juta yang ia terima telah diserahkan semuanya kepada penyidik KPK.
“Iya saya akui kesalahan saya. Saya terima saya salah,” kata Nurhadi.
Hingga saat ini Nurhadi Putra belum juga menjawab konfirmasi Bekasiekspres.com yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.(ZAL)
Leave a Reply