Kabupaten Bekasi Urutan Buncit Tingkat Kepatuhan Pengisian LHKPN se-Jabar

BIMTEK LHKPN: KPK memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) LHKPN di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (27/03/2019).

CIKARANG PUSAT – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali sambangi Pemerintahan Kabupaten Bekasi.Kali ini kehadiran lembaga anti rasuah tersebut untuk memberikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) LHKPN di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (27/03/2019).

Kehadiran KPK dalam rangka memberikan Bintek LHKPN lantaran saat ini tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih rendah sekali, dan berada di urutan buncit (paling akhir) dari 26 kota/kab se-Jawa Barat.

“Peringkat Kabupaten Bekasi berdasarkan tingkat kepatuhan pengisian LHKPN yang dirilis oleh KPK,menempati urutan ke 26 se- Jawa Barat, dengan persentase 11,19 persen,” ungkap Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai BKPPD, Shobirin di sela-sela acara Bimtek LHKPN.

Shobirin melanjutkan, Bimtek pengisian E-LHKPN ditujukan kepada seluruh ASN Pemkab Bekasi. Sebagai penyelenggara negara,kata dia, diberi pemahaman dan wajib mematuhi imbauan dari KPK terhadap LHKPN.

Dijelaskan, ada sekitar 37 ASN dari 295 ASN yang berstatus Eselon II, III, auditor, dan pejabat ULP yang sudah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPPD) Kabupaten Bekasi. Data itu masuk melalui Elektronik Laporan Harta Penyelenggaran Negara (E-LHKPN).

“Ini juga menjadi syarat bagi pejabat Eselon IIIA, apabila mengikuti open bidding tidak melengkapi dengan E-LHKPN nya dengan benar maka tidak akan di loloskan,”tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju dalam sambutannya menyebutkan bahwa LHKPN menjadi kewajiban yang harus dilaporkan setiap tahunnya oleh ASN selaku penyelenggara negara.Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengingatkan pejabatnya terutama eselon III dan II yang hingga saat ini belum juga menyerahkan LHKPN.

“Intinya siapa saja penyelenggara negara harus patuh dalam pelaporan LHKPN, karena ini sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang,” ujar Uju.

Uju juga menyebut jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, pastinya akan berdosa.Ada proses tertentu, sambung Uju, dimana atasan langsung yang menginstruksikan kepada jajarannya apabila tidak dilaksanakan.

“Jelas sekali sanksinya sebagaimana termaktub dalam PP 53 tahun 2010, salah satunya berupa teguran tertulis,” beber Uju.

“Paling lambat penyerahan LHKPN tanggal 31 Maret 2019, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengedarkan surat imbauan untuk segera menyerahkan LHKPN,” imbuhnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*