Karang Taruna Longmarch Serukan Tolak Truk Tanah di Atas 10 Ton Lintasi Wilayah Babelan

LONGMARCH: Karang Taruna dari Desa Babelan Kota, Kedungpengawas, Kelurahan Kebalen bergerak longmarch dari Kantor Kecamatan Babelan ke Kelurahan Kebalen, Kamis (26/09/2019).

BABELAN- Aktivitas truk muatan tanah di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi nampaknya semakin meresahkan masyarakat, bahkan telah menelan korban jiwa. Menyikapi hal tersebut, Karang Taruna dari tiga desa di Kecamatan Babelan yakni, Desa Kedungpengawas, Desa Babelan Kota dan Kelurahan Kebalen menggelar aksi damai (Longmarch), Kamis (26/09/2019).

Ketua Karang Taruna Desa Kedungpengawas, Ade Chandra kepada Bekasiekspres.com mengatakan, sudah beberapa tahun truk tanah bertonase hingga 30 ton melintas bebas di jalan Kecamatan Babelan. Seolah kata dia, tidak ada batasan waktu operasional karena melintas bukan hanya pada malam hari, namun juga pagi, siang dan sore.

“Jelas jalan di Kabupaten Bekasi merupakan jalan kelas tiga yang hanya berkekuatan 10 ton,” terang Ade Chandra, Kamis (26/09/2019).

Sebab itu, sambungnya, kendaraan muatan sumbu terberat hingga 30 ton yang melintasi jalan di Kecamatan Babelan selain dapat merusak jalan, juga sangat berbahaya bagi masyarakat pengguna jalan.

“Truk muatan tanah telah menelan korban jiwa, dan kita tidak mau kejadian nahas itu terulang kembali. Maka dari itu, kami Karang Taruna mewakili masyarakat melakukan aksi damai menolak kendaraan muatan sumbu terberat di atas 10 ton melintasi di wilayah Kecamatan Babelan,” tegas Ade Chandra.

Senada dikatakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Kebalen, M. Luthfi, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera melahirkan Perda dan Perbup tentang batas beban kendaraan muatan sumbu terberat yang melintasi Kabupaten Bekasi khususnya Kecamatan Babelan. Serta, menentukan jam operasional kendaraan muatan sumbu terberat 10 ton.

“Terapkan juga sanksi tegas untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda dan Perbup tersebut,” tandasnya.

Masih di lokasi aksi, Ketua Karang Taruna Desa Babelan Kota, Hendra Gunawan menegaskan bahwa truk tanah berbobot hingga 30 ton lebih ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Seharusnya pemerintah bersikap tegas sejak awak truk tanah tersebut melintas rutin di wilayah Kecamatan Babelan.

Gerakan ini tidak berhenti sampai di sini, sambungnya, akan terus mendorong sampai pemerintah melahirkan Perda dan Perbup. Selanjutnya akan bersurat kepada Bupati Bekasi serta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, agar secepatnya menjadi pembahasan di rapat paripurna DPRD.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan di Pemerintahan Daerah, agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya dan jalan-jalan rusak di wilayah Babelan,” pungkasnya. (ZAL/FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*