Tolak Harga Appraisal, Sarifudin Lawan Arogansi Konsorsium Proyek Pembangunan Kereta Cepat

HADIRKAN SAKSI: Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan terkait ganti rugi lahan yang tidak sesuai oleh PT PSBI.

CIKARANG PUSAT-PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku konsorsium dari beberapa BUMN yang ditugaskan untuk membebaskan tanah melalui Panitia Pengadaan Tanah diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warga.

Hal ini seperti yang dialami Sarifudin, salah seorang pemilik tanah di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

“Terdapat keganjilan dalam mekanisme pemberian ganti rugi yang dilakukan PT. PSBI melalui Panitia Pengadaan Tanah kepada warga,” kata Sarifudin, Rabu (25/09).

Adapun keganjilan yang dimaksud, yakni penetapan harga dilakukan secara sepihak oleh Panitia Pembebasan Tanah yang bersumber dari perhitungan penilai publik.

Padahal UU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yakni UU No.2 Tahun 2012 dalam Pasal 2 mengatur bahwa asas dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

Adapun asas kesepakatan dalam penjelasan UU tersebut yakni proses pengadaan tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama.

“Memang pernah diundang ke kantor desa untuk sosialisasi dan lain sebagainya. Tetapi yang kami sayangkan proses musyawarahnya tidak ada. Hanya di spanduknya saja, judulnya musyawarah tetapi prosesnya tidak dilakukan. Warga langsung diberikan harga appraisal (taksiran) di dalam amplop dan warga terkesan dipaksa untuk menyetujui. Kalau tidak setuju, nanti uangnya akan langsung dititipkan ke pengadilan,” kata dia.

Kedua, item-item dalam hasil penilaian ganti rugi yang diperhitungkan penilai publik pun tidak proporsional antara objek satu dengan lainnya. “Jadi selain mengalami kerugian karena pemaksaan harga lantaran dilakukan tanpa musyawarah, sebenarnya warga juga dirugikan dengan ketidakjelasan informasi mengenai hak untuk mengajukan keberatan,”lanjutnya.

Atas dasar itulah Sarifudin melalui kuasa hukumnya M. Adli Hakim H. SH. MH & Rekan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cikarang. Saat ini sidang telah masuk ke tahap sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penggungat.

Sementara pihak tergugat, yakni PT. PSBI diwakili oleh kuasanya yaitu Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Satu fakta menggelitik adalah sikap abai dari panitia pengadaan tanah dan PT.PSBI menjelma menjadi arogansi manakala seharusnya semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum di pengadilan selesai, namun keduanya menyepelekan proses hukum, dengab melakukan upaya-upaya percobaan eksekusi atas tanah, bahkan secara terang-teragan menyatakan dalam sidang pengadilan bahwa mereka tidak akan menunda proses hanya karena ada gugatan dikarenakan ini adalah proyek strategis nasional.

“Maka hal ini mengindikasikan bahwa panitia pengadaan tanah dan PT.PSBI bukan hanya menyepelekan masyarakat pencari keadilan tetapi juga menyepelekan lembaga peradilan,” kata Kuasa hukum Sarifudin, M. Adli Hakim H. SH. MH.
Jika dicermati dengan baik, papar dia, sebenarnya penetapan harga sepihak dan ketiadaan musyawarah dalam proses pembebasan lahan bukan hanya dialami oleh Sarifudin. Dalih yang sering dikumandangkan adalah saat ini ganti rugi adalah ganti untung. Padahal pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan parameter real dan hanyalah generalisasi belaka.

“Generalisasi pun terjadi antara lain karena sebagian masyarakat masih awam hukum dan hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh Panitia Pengadaan (sebagaimana Sarifudin pada awalnya-red) dan sebagian lain merasa pesimis jika masyarakat harus bangkit melawan instansi yang memerlukan tanah yang pastinya lembaga pemerintah atau korporasi besar,” kata dia.

Dari gugatan yang dilayangkan, dia berharap agar Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutuskan bahwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, PT. PSBI dan KJPP MBPRU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar ketentuan UU No.2 Tahun 2012 yang mengharuskan adanya musyawarah.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*