Wow… Pemilihan RW di Kota Bekasi Jadi “Arena Perang Uang”

ilustrasi-dok

BANTARGEBANG – Hampir diseluruh wilayah Kota Bekasi saat ini sedang diramaikan pemilihan Ketua RW (Rukun Warga). Ironisnya, meski hanya Jabatan Ketua RW namun bagi beberapa calon kandidat ternyata posisi Ketua RW adalah posisi yang cukup membawa gengsi, buktinya banyak pemilihan Ketua RW yang dilakukan secara langsung itu diwarnai politik uang, padahal untuk honor ketua RT Pemkot Bekasi tidak lebih dari Rp.1.750.000 mengeluarkan anggaran perbulannya.

Seperti yang terjadi diwilayah Bantargebang, hampir dibeberapa tempat diakui masyarakat sekitar dalam pencalonan RW mereka mendapatkan amplop berisikan uang dari calon. “Kami sebetulnya gak minta, tetapi dapat titipan amplop berisi uang agar datang dalam pemilihan dan memilih calon yang memberikan amplop,”ujar salah satu warga Kelurahan Bantargebang yang tidak mau menyebutkan namanya dan belum lama ini baru saja mengikuti pemilihan RW di wilayahnya, Jumat (27/09/2019).

Dilain pihak, salah seorang Ketua RW terpilih di wilayah kelurahan Bantargebang membenarkan adanya pola politik uang dalam pemilihan RW, namun dia mengakui kalau hal tersebut terjadi lantaran pola pemilih sendiri yang berharap dan dilakukan lawan politik lain juga yang akhirnya memancing terjadinya politik uang.

“Tidak juga serta merta calon yang bermain uang, memang kadang pola masyarakat yang memilih sendiri yang kadang berharap diberikan, kalau gak diberi mereka tidak datang, itu ada sebagian yang berfikir begitu. Nah calon sendiri juga ada yang jor-joran memang, lawan saya saja hampir ratusan juta keluar setahu saya. Kalau saya habis 60 jutaan dech, itu untuk ngopi-ngopi warga aja saat sosialisasi beberapa bulan,”ujar salah seorang RW terpilih di Bantargebang yang juga tidak mau disebutkan namanya, sambil berharap kedepan dalam tiap pemilihan RW tidak perlu dipilih langsung lantaran menjadi sebab money politik.

“Kalau hanya pemilihan RW memang harusnya perwakilan saja musyawarah, jadi tidak memancing politik uang,” harapnya.

Sekedar diketahui, terkait pemilihan RW pemerintah Kota Bekasi sendiri sudah mengikatnya dalam payung hukum dengan terbitnya Perda nomor 5 tahun 2015, informasi yang didapat perda tersebut pun sudah direvisi DPRD Kota Bekasi, namun masih menunggu pengundangan dari Pemkot Bekasi untuk diundangkan. Namun dari perda revisi tersebut terjadi perubahan masa jabatan, dari sebelumnya masa jabatan RW 3 tahun menjadi 5 tahun.(MAR)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*