Penarikan PBB,Bapenda Jangan Saklek dengan Aturan

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied.

BEKASI TIMUR-Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Kadis Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda hari ini memenuhi undangan pemanggilan Komisi III di kantor DPRD Kota Bekasi, Margahayu,Bekasi Timur.

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadis Bapenda, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengatakan, undangan pemanggilan Kepala Bapenda berkaitan dengan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Dari keterangan yang didapat Bapenda mengakui hanya mampu memberikan 80% dari 3,3 triliun target PAD Kota Bekasi.

“Artinya,ada potensi tidak tercapainya target itu hampir mendekati 1 triliun,” ujarnya di kantor DPRD Kota Bekasi, Senin (18/11/2019).

Dikatakan Muin, pihaknya juga menyoroti perihal penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame. Dirinya mengimbau dalam penarikan PBB, Bapenda tidak boleh Saklek dengan aturan yang dibuat, karena aturannya hanya 5 tahun yang bisa dipungut.

“Lebih dari itu sudah kedaluarsa. Kedua juga harus ada kebijakan-kebijakan juga, kita meminta ini harus dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda), termasuk pajak reklame yang sangat jauh dari target, terindikasi hanya 30% dari perusahaan yang membayar. Maka dari itu tadi kita meminta datanya untuk mensinkronisasi masalah tersebut,” terangnya.

Kemudian, terkait polemik soal penyerahan Surat Perintah (SP) penarikan retribusi parkir minimarket yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan ormas di Kota Bekasi beberapa waktu lalu dan sempat viral di media sosial, Politisi PAN ini mengatakan Kepala Bapenda mengakui hanya menyerahkan SP kepada individu.

“Membicarakan kronologis terjadinya kerusuhan itu, dia, (Kadis Bapenda) mengakui per tiga bulan memang mengeluarkan SP, bukan kepada ormas tapi kepada per orang. Meskipun itu secara ormas tapi tidak ada bunyi yang  disampaikan terkait masalah ormas dan per tiga bulan dievaluasi,”bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Abdul Muin, pihaknya menilai secara aturanya potensi PAD semenjak 3 bulan belakangan ini  ada 2,3 milliar pemasukan dari sektor retribusi parkir.

“Namun secara tegas tadi kita menyampaikan terhitung dari bulan Oktober tidak ada lagi SP yang dikeluarkan Bapenda dan segala macamnya, karena ini menyangkut masalah peraturan yang ada pelanggaran-pelanggaran. Karena memang ini pajak yang harus tidak boleh ada SP dari Bapenda untuk melakukan pemungutan perseorangan,”tandasnya.

Ditemui awak media saat keluar dari ruangan Komisi, Kadis Bapenda Aan Suhanda hanya memberikan keterangan singkat dan terburu-buru menuju ke mobilnya.

“Saya bahas masalah tupoksi saya, ya masalah dari size pendapatan, masalah PBB,reklame. Saya sudah jelaskan ke Komisi III  apa-apa yang saya lakukan itu mengacu kepada peraturan yang ada,” ujarnya kepada para awak media sambil menutup pintu mobil. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*