BANTARGEBANG-Buntut ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan Ketua RW 07 Bantargebang yang disinyalir sarat akan kecurangan dikarenakan adanya warga yang tidak memiliki hak pilih, namun tercantum sebagai pemilih. Hal itu mendorong salah satu calon Ketua RW untuk menyurati pihak Kelurahan Bantargebang agar bersikap terhadap proses pemilihan tersebut.
Calon nomor urut 2, Hendri Budi Prakoso menceritakan, proses pemilihan Ketua RW 07 yang dilaksanakan pada hari minggu (17/11)2019) kemarin, terlihat ada beberapa warga yang bukan warga setempat, tetapi menggunakan hak pilih mereka untuk memenangkan calon Ketua RW nomor urut 1.
Menurut Budi, ada selisih 2 suara antara dirinya yang merupakan calon Ketua RW nomor urut 2 dengan M. Sapawi calon ketua RW nomor urut 1.
“Saya sendiri mendapatkan dukungan 229 suara, sedangkan calon nomor urut 1 mendapatkan 231 suara,”ucap Budi kepada awak media,Kamis (21/11/2019).
Dikatakan Budi, pihaknya menemukan setidaknya ada 4 (empat) pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak pilih tetapi dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun 4 pemilih tersebut adalah sebagai berikut:
1. RT 01: No. Urut 35/KK. 3275072210190009/ RACHMAD IDHA SYAHPUTRA
(tidak berdomisili/bertempat tinggal di lingkungan RW 07 Bantargebang)
2. RT 01 : No. Urut 131/KK. 3275110404070019/SAHIRIN
(Kartu Keluarga/KK beralamat di RT 01/10 Padurenan Kec. Mustika Jaya)
3. RT 03 : No. Urut 217/KK. 3275071606690026/RUKADI
(berdomisili/bertempat tinggal di RT 02/10 Padurenan Kec. Mustika Jaya)
4. RT 03 : No. Urut 218/KK. 3275070807080004/MUCHSIN
(berdomisili/bertempat tinggal di RT 04/01 Bantargebang).
Lanjutnya, dikarenakan 4 pemilih tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada, kata Budi, diindikasikan atau diidentikan sebagai pendukung pemilih calon nomor urut 1(M. Sapawi). Maka hal
tersebut sangat merugikannya sebagai calon nomor urut 2.
“Jika 4 orang tersebut tidak memilih, maka calon nomor urut 2 lah yang unggul dua suara,” terangnya.
Oleh karena itu, papar Budi, berdasarkan hal-hal tersebut di atas disertai bukti-bukti yang dimilikinya, pihaknya akan membawa hal tersebut ke dalam proses persidangan, terkait dengan dugaan keterlibatan calon nomor urut 1 dan salah satu atau lebih anggota panitia dalam melakukan kecurangan dengan cara berperan aktif memasukkan orang yang tidak memiliki hak memilih ke dalam DPT, atau yang dikenal sebagai “DPT Siluman”, yang merupakan pelanggaran serius dan signifikan karena mempengaruhi atau menentukan perolehan suara.
“Maka kami sebagai calon nomor urut 2 memohon kepada Panitia untuk menyatakan dan menetapkan diskualifikasi kepada calon nomor urut 1(M. Sapawi), atau Pemungutan Suara Ulang,”kata Budi.
“Adapun dasar dan landasan dari permohonan kami adalah Perda nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Panitia Nomor 001/PANITIA RW-07/VII/2019,”imbuhnya mengakhiri.
Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pemilihan RW yang juga Lurah Bantargebang, Asep Mulya mengklaim telah melakukan sosialisasi DPT kepada warga.
“Bahwa yang memilh yang bukan warga Bantargebang, di situ tidak boleh memilih,” kata Asep.
Menurutnya, DPT tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak seminggu sebelum pelaksanaan pemilihan melalui surat pernyataan dengan menyatakan siap kalah dan siap menang.
“Akhirnya pemilihan sudah, selisihnya kan beda dua itu. Setelah beberapa hari kemudian ada balasan surat dari si calon yang kalah, pak Budi. Saya juga kan menjawabnya gimana ini, saya sih memberi klarifikasi, saya jawabanya itu. Kenapa tidak sedari awal dikomplain pas DPT diliat,di situ juga kan ada saksinya,”bebernya.
Terkait kebenaran mengenai 4 orang yang diduga bukan warga yang seharusnya tidak termasuk dalam DPT, Asep mengaku belum mengetahui dan kembali akan mengumpulkan panitia pemilihan untuk membahas hal tersebut. Namun dirinya menegaskan tidak akan ada pemilihan ulang.
“Untuk itunya (pemilihan ulang) nanti akan kami konfirmasi dengan panitia, tapi kayaknya udah begitu,saya akan maju terus. Tapi tetep saya mau proses,saya lihat dulu,”tutupnya. (RAN)
Leave a Reply