BEKASI UTARA-Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP), H.Solihat angkat bicara terkait perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau mengubah bentuk PDAM menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Dia menjelaskan, jika perubahan bentuk PDAM harus mempertimbangkan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD. Dalam PP tersebut, secara tegas mengatakan jika Perumda kepemilikannya itu hanya satu orang, sahamnya tidak dibagi. Berbeda dengan Perseroda, sahamnya dibagi bukan hanya milik pemerintah daerah.
“Kalau perubahan badan hukum tadi berdampak untuk kemajuan PDAM, kita suport. Cuma dari sisi tekhnis karena di satu sisi ini sudah given, dengan keluarnya PP 54 maka PDAM ini harus berubah. Kalau dari segi operasionalnya masih perlu pembahasan lebih lanjut,bisa ditunda dulu tahun depan atau kapan,” kata Solihat kepada awak media, Rabu(27/11/2019).
Dikatakannya, selama ini persoalan PDAM yang ada di Jawa Barat, menyangkut persoalan operasional, persoalan investasi, persoalan pelayanan, dan Direksi di Jawa Barat lebih memilih ke Perumdam.
“PDAM ke Perumdam ini cuma ganti cassing aja istilahnya, ketentuanya sama masih seperti PDAM, komisarisnya masih dimiliki Pemda 100%. Beda dengan Perseroda. Jadi sifatnya harus berganti baju dulu,karena kalau tidak ganti baju disalahkan,sebab sudah ada PP 54,”terangnya.
Dirut PDAM ini mengungkapkan, kalau misalnya punya keberanian dalam rangka memperluas cakupan layanan dan menambah jumlah sambungan langganan, memang akan lebih leluasa secara teknis ke Perseroda, karena cakupan PDAM Mitra Patriot saat ini masih kecil.
“Konsekuensinya sangat berubah drastis. Bahkan Dewan Pengawas saja itu nanti tidak ada. Dia sifatnya sudah berubah semacam Komisaris Utama (Komut), kemudian ada istilahnya rapat umum pemegang saham, karena jika berubah menjadi Perseroda kita menghayer pihak ketiga,”beber Solihat.
Diakuinya, saat ini pelanggan PDAM Tirta Patriot baru ada 33 ribu, dengan jumlah karyawan yang belum proporsional ideal antara jumlah sambungan langganan dan jumlah pegawai.
“Komposisi prosentasinya masih tinggi, idealnya 1000 sambungan langanan di-handle oleh 3 karyawan. Di Tirta Patriot ini 1000 di-handle oleh 6’7 karyawan. Overload sebenarnya kalau bicara jumlah karyawan, dan ini berdampak konsekuensinya dengan beban operasional pegawai,” ungkapnya.
Mengenai hal tersebut Solihat menuturkan, telah menyampaikan secara langsung kepada Bapemperda DPRD Kota Bekasi sewaktu rapat di Bandung terkait perubahan badan hukum PDAM Tirta Patriot.
“Karena perubahan badan hukum sudah menjadi amanat undang-undang, ini harus dirubah. Yang jadi masalah dirubahnya ini menjadi Perumda atau Perseroda, itu kan harus di kaji,” pungkasnya.(RAN)
Leave a Reply