BEKASI TIMUR-Dilaporkan korbannya ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak Dinas Perhubungan (TKK Dishub) Kota Bekasi, AJ menyangkal semua tuduhan.
“Seperti yang saya jelaskan kemaren itu (kepada media). Kalau saya, pokoknya silahkan saja mau lapor, apa, pokoknya nanti akan saya jelaskan ke penyidik setelah saya dipanggil nanti,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu (22/01/2020).
AJ juga menyangkal telah meyakinkan korbannya dengan menyebut nama Kadishub, Dewan dan Walikota seperti yang telah diutarakan oleh kuasa hukum korban.
“Saya enggak pernah menyebut nama-nama itu, itu hanya karang-karangan mereka saja, enggak ada,” tegasnya
Lebih lanjut ketika dipertanyakan kebenaran mengenai uang Rp 20 juta yang telah diserahkan korban kepada dirinya, AJ menyatakan tidak pernah menyuruh dan enggan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Saya tidak pernah menyuruh membayar segala macam, nanti saja. Kan, sudah saya bilangin, saya enggak mau jawab itu. Nanti pas di depan penyidik saja saya akan bilangin,”tandasnya
Sebelumnya, Ahmad Juaini alias (AJ) dilaporkan korbanya Eko Budiyanto warga Harapan Jaya, Bekasi Utara ke Polrestro Bekasi Kota minggu lalu. Laporan Eko tertuang dalam LP/III/K/I/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal Kamis 16 Januari 2020.
Ahmad Juaini diduga telah melakukan penipuan kepada korban pada awal Januari 2019 dengan menjanjikan dapat bekerja sebagai TKK Dishub Kota Bekasi setelah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Namun hingga saat ini hal itu tidak terealisasi.(RAN)
Leave a Reply