BABELAN – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja inisial SF (19) yang terjadi di Kampung Babelan RT 010/RW 002 Desa Babelan Kota, Minggu (28/06/2020) lalu, berujung perdamaian.
“Keluarga korban dan pelaku telah sepakat menempuh jalan damai dalam persoalan tawuran dan pengeroyokan terhadap SF. Perdamaian antar dua pihak dilakukan di Mapolsek Babelan pada Selasa (07/07/2020) lalu,” ungkap Kepala Polsek Babelan Kompol Ramses Sitinjak, SH kepada Bekasiekspres.com, Senin (13/07/2020).
Kapolsek Sitinjak menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas penengah antara kedua belah pihak.
Menurutnya, sebelumnya perdamaian secara kekeluargaan telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya keluarga korban mendatangi Mapolsek Babelan untuk mencabut laporan kepolisian.
” Ya keluarga korban datang ke sini (Mapolsek Babelan) untuk mencabut laporan dengan alasan sudah terjadi perdamaian, dan persoalan itu diselesaikan dengan secara kekeluargaan,” ujar Sitinjak.
Bahkan, papar Sitinjak, keluarga korban sudah mengantongi surat perjanjian perdamaian dengan keluarga pelaku.Keluarga pelaku pun berjanji akan menanggung seluruh biaya perobatan korban hingga sembuh.
“Keluarga korban dan pelaku datang ke sini didampingi Babinsa, Bimaspol, perwakilan pemerintahan desa, tokoh masyarakat dan RT/RW,” ujarnya.
Sedangkan untuk para pelaku dan diketahui keluarganya, kata Sitinjak, diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya di wilayah hukum Polsek Babelan.
“Keluarga pelaku pun ikut menandatangani surat pernyataan itu,” bebernya.
Para pelaku pun diwajibkan membacakan sumpah janji untuk tidak melakukan tindakan serupa maupun tindak pidana lainnya.
“Seluruh pelaku telah bersumpah di hadapan kami yang disaksikan pihak lainnya untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.(TIM)
Leave a Reply