
BEKASI TIMUR – Fungsi apartemen dan rumah susun sebagai rumah vertikal belum sepenuhnya menjadi tempat tinggal bagi penghuninya. Bahkan, sudah berubah fungsi menjadi usaha sewa menyewa harian layaknya hotel.
Menanggapinya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang mengaku akan mengusulkan dalam Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum yang sudah masuk dalam Propemperda 2022 untuk menertibkan apartemen yang disewa secara harian.
“Satpol PP juga telah mengusulkan agar diatur larangan menyewakan apartemen secara harian, dan minimal per bulan. Karena apartemen adalah hunian, bukan jasa seperti hotel. Sewa menyewa rumah (vertikal atau horisontal) sesuai PP 44 tahun 1994,” ungkap Nico, begitu dia kerap disapa, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan, selain tidak sesuai fungsi sebagai hunian, juga soal ketertiban umum. Di mana marak terjadi penggunaan apartemen sewa harian digunakan sebagai tempat prostusi dan perdagangan narkoba.
Dan juga, papar Nico, merugikan penyewaan hotel yang berdampak pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel. Karena menurutnya sewa harian apartemen layaknya hotel tidak punya kontribusi pajak.
“Nanti akan saya usulkan ada larangan dalam Raperda itu, juga sanksi kepada pengelola untuk dicabut izinnya,” terang Nico.
Nico juga menyebut bahwa pendataan penghuninya pun tidak akurat, sehingga banyak penghuni yang bebas tanpa pendataan kependudukan.
“Kita tidak tahu siapa-siapa saja penghuninya. Maka sesuai fungsinya sebagai rumah tinggal vertikal, maka juga harus diperlakukan sama. Ada Rukun Warga (RW) dan ada Rukun Tetangga (RT). Nah, yang ada saat ini terkesan liar dan berubah fungsi,” ucap dia.
Nico menegaskan akan mengawasi secara ketat fungsi apartemen tersebut, dan meminta data-data penghuni.
“Kita tidak tahu siapa yang menempati apartemen itu. Karena tidak terdata secara berkala. Semua ini karena peruntukan dan tidak adanya sistem kependudukan seperti rumah tinggal horizontal atau perumahan pada umumnya,” kata dia.
“Tidak ada pengawasan dari
RT/RW, maka itu harus dibentuk RT/RW, bukan paguyuban. Harus resmi sesuai regulasi rumah tinggal,” kata dia lagi. (ADV)
Leave a Reply