TAMBUN SELATAN – Warga Kampung Jatibaru tetap bersikeras agar 3 Tempat Hiburan Malam (THM) di Ruko Niaga Kalimas 2, ditutup. Lantaran jarak THM dengan permukiman warga hanya sekitar 5 meter, juga berdekatan dengan sarana pendidikan dan sarana ibadah.
Warga menilai keberadaan THM tidak membawa manfaat, bahkan hanya berdampak negatif bagi warga setempat.
Hal itu terkuak saat mediasi antara warga dan pemilik THM yang difasilitasi BPD Setia Darma, Tambun Selatan, Selasa (23/11/2021) lalu.
“Warga keberatan atas keberadaan THM di Ruko Niaga Kalimas 2. Karena di belakang ruko itu ada sarana pendidikan yakni yayasan, SDN Setia Darma 02, Taman Kanak-Kanak (TK) juga Masjid,” ungkap Perwakilan warga Kampung Jatibaru RT 01, 02 RW 01 Dusun III Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Arief Rahman Hakim, Kamis (25/11/2021).
Arief yang juga menjabat Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ihsan di Kampung Jatibaru, menjelaskan setelah terjadi mediasi dan bertemu dengan pemilik THM, terbukti bahwa THM itu tidak memiliki izin, baik dari tingkat RT, RW maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Setia Darma.
“THM itu ternyata tidak mengantongi izin dari RT/RW ataupun Pemdes Setia Darma.Itu terkuak saat mediasi,” beber Arief.
Arief menyebut Pemerintah Desa Setia Darma sudah komitmen untuk tidak mengeluarkan izin THM yang berada di Ruko Niaga Kalimas 2 tersebut.
“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Setia Darma, Kepala Desa dan BPD Setia Darma yang telah memfasilitasi warga dan mengakomodir aspirasi-aspirasi warga Kampung Jatibaru,” ujarnya.
Bahkan, papar Arief, Kepala Desa Setia Darma sebenarnya sudah bersurat kepada para pemilik THM agar menutup tempat usaha hiburan malamnya, akan tetapi tidak digubris.
“Kami tidak melarang mereka untuk usaha. Jenis usahanya saja yang tidak diinginkan warga. Silahkan mereka usaha seperti butik, warung kopi atau apa saja, silahkan. Namun untuk THM, warga akan tetap menolak, karena dikhawatirkan akan dampaknya terhadap generasi muda Kampung Jatibaru,” tandas Arief.
“Kalau pemilik THM bicara kerugian, kita juga akan menderita kerugian. Walaupun bukan kerugian materi namun kerugian sosial. Dampak negatif dan image negatif yang bisa timbul ke depan,” tandas Arief lagi.
Ditanya soal hasil mediasi tersebut, Arief mengatakan bahwa ketika ditanya soal izin, pemilik THM tetap tidak bisa menunjukan izin, baik dari lingkungan setempat sampai tingkat desa.
“Logikanya, ketika mereka mau buka usaha, harusnya mereka memiliki izin dulu dong. Ketika mereka tidak punya izin, ya harus tutup,” tegas Arief.
Arief menyebut ada 3 THM di Ruko Niaga Kalimas 2, yakni K-Nizz, Skatter dan PW Club.
“Sebenarnya, Senin (22/11/21) malam, salah satu THM di Ruko Niaga Kalimas 2 yakni K-Nizz sudah didatangi Satpol PP dan sudah membuat pernyataan untuk tidak beroperasi,” ujarnya.
Terpisah, Ketua BPD Setia Darma, Budiharjo kepada awak media mengaku, warga hanya menginginkan pemilik THM merubah jenis usahanya saja.
“Silahkan mereka mau usaha apa. Mau usaha rumah makan kek, bengkel kek atau apa saja, silahkan,” ucapnya.
Dikatakan, pihak Desa Setia Darma tidak pernah mengeluarkan izin untuk usaha THM. “Tidak ada tandatangan kepala desa,” tegas Budiharjo.
Salah satu pemilik THM yakni K-Nizz, enggan dikonfirmasi terkait penolakan warga Kampung Jatibaru terhadap keberadaan THM K-Nizz. (RED)
Leave a Reply