Diduga Rekayasa Kasus, LBH Jakarta dan KontraS Desak Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Begal Bekasi

Persidangan terdakwa M.Fikry dan kawan-kawan dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (01/03/2022).

CIKARANG PUSAT – LBH Jakarta dan KontraS yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan, kembali bersidang di Pengadilan Negeri Cikarang mendampingi 4 orang terdakwa yang didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan, Selasa (01/03/2022).

Perwakilan LBH Jakarta Teo Reffelsen menjelaskan, berdasarkan hasil sidang sebelumnya ditemukan fakta persidangan bahwa 3 orang terdakwa tidak berada di lokasi kejadian perkara sebagaimana yang didakwa kepada mereka.

Kasus ini, ungkap Teo, bermula dari ditangkapnya 4 orang terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya di dekat rumah terdakwa M. Fikry pada 28 Juli 2021 yang dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka (4 terdakwa) dituduh oleh para polisi yang menangkap sebagai pelaku pembegalan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Gedung Telkom yang berdekatan dengan Polsek Tambelang,

“Pada persidangan kali ini kami kembali menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang saksi menjelaskan bahwa terdakwa Muhamad Fikry pada pukul 01.30 WIB tanggal 24 Juli 2021 waktu sebagaimana menurut dakwaan terjadi pembegalan, sedang berada di musolla di samping rumahnya,” ujar Teo didampingi Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Proses persidangan.

Teo kembali menjelaskan 2 orang saksi juga melihat bahwa motor terdakwa yang dijadikan barang bukti berada di belakang rumah (terparkir).

“Tidak hanya keterangan keduanya, keberadaan terdakwa dan motornya tergambar melalui CCTV yang kami hadirkan di persidangan. Kedua saksi juga menjelaskan bahwa Muhamad Fikry merupakan guru ngaji untuk anak-anak di lingkungan rumahnya, dan di kampus aktif sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bekasi,” beber Teo.

2 orang saksi ini, papar Teo, juga ditangkap bersama dengan para terdakwa dan 1 orang saksi lagi yang pihaknya hadirkan di persidangan. Saksi ketiga menjelaskan di muka persidangan bahwa keempat terdakwa mengalami penyiksaan dan diminta mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan, bahkan menurut para saksi ada polisi yang menembak pistol sembari berkata kepada salah satu orang terdakwa “silahkan mengaku saja, teman kamu udah mati.”

“Selain ketiga orang saksi tersebut, kami juga menghadirkan 1 orang saksi yang tinggal di dekat lokasi kejadian, menurut keterangan saksi yang kami hadirkan bahwa sepanjang tahun 2021 sejak Januari sampai dengan Desember lebih khusus tanggal 24 Juli 2021, tidak ada tindakan pembegalan yang terjadi di sekitar lokasi,” tandas Teo.

Teo menyebut fakta-fakta persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kasus ini merupakan kasus yang direkayasa dan penuh dengan tindak penyiksaan,

“Di Hari Kehakiman ini kami juga mendesak hakim untuk berani membebaskan para terdakwa, karena selain kasus ini diduga rekayasa, semua bukti diperoleh dengan cara melanggar Hukum dan HAM, seperti penyiksaan dan upaya paksa sewenang-wenang,” demikian Teo mengakhiri. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*