Buron ke Batam, Oknum Guru Cabul Bekasi Diringkus Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat menyampaikan keterangan pers.

BEKASI TIMUR – Oknum Guru AD (28) akhirnya berhasil ditangkap, setelah hampir sebulan menjadi buronan kepolisian pada kasus pelecehan terhadap siswi sekolah dasar di Jatirasa.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 4 November 2022 lalu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan penetapan status tersangka.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 26 November 2022 di Batam kepulauan Riau dan penahanan tersangka pada 27 November 2022,” kata Kapolres di Mako Polrestro Bekasi Kota, Senin (28/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga sempat bertanya kepada tersangka mengenai status kepegawaian dan berapa lama mengajar juga jenjang pendidikan terakhir yang dijawab singkat oleh pelaku.

“Satu tahun dua bulan. Guru honorer ya? guru honorer. Kamu tamatan apa?. SMA,” jawab tersangka AD ketika ditanya Kombes Hengki.

Kemudian, Kapolres juga menanyakan motif pelaku sehingga tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang sekaligus juga muridnya di sekolah tempatnya mengajar.

“Sebetulnya nggak sengaja, karena pada saat itu dia ada di pangkuan saya, tapi tiba-tiba ya tangan itu bergerak. Kamu nyesel ga?, Nyesel pak. Udah berapa orang?. Jumlahnya saya kurang paham pak, karena memang anak-anak itu dekat sama saya, jadi saya rasa kalau anak-anak duduk di pangkuan saya, saya rasa itu bukan kemauan saya. Berapa orang?. Yang saya sadari tiga pak,”kata pelaku

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka akan dikenakan Pasal 82 Undang -Undang RI tahun 2017 atas perubahan ke dua UU RI Nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun hingga 15 tahun atau denda Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Sebelumnya, seorang oknum guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Jatirasa dilaporkan ke polisi oleh orangtua murid yang tidak terima anaknya KN (7), siswi kelas dua, diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku yang juga guru wali kelasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*