Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Murid Korban Pencabulan

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Eni Widiastuti saat rapat dengan BBHAR dan keluarga korban di ruangan fraksi.

BEKASI TIMUR – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi menugaskan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan terhadap murid SD yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru wali kelas di Jatirasa.

“Dari informasi yang didapat, oknum (pelaku) ini sudah ditangkap, tugas kami mengawal sampai sejauh mana, jangan sampai betul sudah diproses, tapi tidak sampai selesai seperti yang diharapkan,”kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Eni Widiastuti di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, dirinya yang juga Anggota Komisi IV berencana akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi juga kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait penugasan pelaku AD, yang notabene hanya mengantongi jenjang pendidikan SMA sebagai guru wali kelas.

“Nanti kami akan pertanyakan seperti apa SOP (standar operasional prosedur) penugasan guru, terutama kepala sekolah, siapa sih si Angga ini, bagaimana cara dia merekrut sebagai wali kelas,”terangnya.

Dikatakan Eni, Kepala Sekolah (Kepsek) seharusnya turut bertanggung jawab dalam persoalan ini, sebab dia paham SOP penugasan guru, tetapi kenapa memaksakan dengan menugaskan AD sebagai wali kelas yang belum memenuhi syarat kompetensi untuk mengajar.

“Sebagai Kepsek harusnya sudah tau SOP-nya bagaimana merekrut guru, tapi kenapa ini dipaksakan. Bahkan dia sudah tau dari sekolah sebelumnya, ini ada sesuatu. saya akan merekomendasikan dia (Kepsek) harus dipindah dari sekolah itu,”ujarnya.

Terpisah, Kordinator Tim BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Suherlan SH menyatakan pihaknya berkomitmen akan mendampingi korban dan mengawal berjalannya proses hukum hingga pelaku mendapatkan vonis di pengadilan.

“Karena ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime), saya berharap untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dihukum seberat-beratnya, semaksimalnya. Saya berharap seperti itu,” tegas Suherlan.

Diketahui sebelumnya, oknum Guru SD Negeri, AD (28) pelaku pencabulan terhadap siswi kelas dua, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Batam Kepulauan Riau ketika berusaha melarikan diri. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*