Ganti Rugi Seharga Tanaman, LSM SOMASI Dampingi Warga Bendung 45 Dapatkan Keadilan

Ketua Somasi dan Tim Kuasa Hukum saat menyampaikan keterangan di rumah warga Bendung 45 yang terdampak penggusuran.

BEKASI TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Somasi mendampingi warga Bendung BTB 45, RW 24, RT 004, Kelurahan Margahayu yang terkena dampak penggusuran pada pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang rencananya akan dibangun di lokasi tersebut.

Pasalnya, dua bangunan rumah dan tanah yang ditempati Diding Mariyana (67) dan Eman (62) (keduanya pensiunan pegawai PUPR), hanya diberikan uang ganti rugi senilai tafsir harga tanaman yang ada di rumah mereka, yakni sebesar Rp1.603.000 (satu juta enam ratus tiga ribu rupiah).

Sedangkan pemilik bangunan lainnya yang rumahnya berdampingan dengan keduanya, mendapatkan uang ganti rugi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Prinsipnya LSM Somasi mendampingi warga Bendung 45 hanya menuntut keadilan, kami di sini menggugah Menteri PUPR untuk segera turun tangan karena ini proyek strategis nasional, tapi nilai ganti rugi yang diberikan saya rasa sangat dzolim dan tidak manusiawi,” kata Ketua LSM Somasi, Budi Ariyanto atau yang akrab disapa Budi Somasi kepada Bekasiekspres.com, Kamis (01/12/2022).

Dipaparkan Budi Somasi, seharusnya di usia senja mereka, pemerintah maupun Menteri PUPR Basuki mampu mengayomi dan mensejahterakan Diding Mariyana juga Eman yang sudah mengabdi selama puluhan tahun dan kini sebagai pensiunan pegawai PUPR.

“Menurut saya ini hal yang baru pertama kali terjadi di Indonesia, karena janji Presiden sebelumnya ganti untung, bukan ganti rugi. Ganti untung saja di mana-mana ditolak, apalagi ini bukan ganti untung maupun ganti rugi, tapi dihabisi,” ujarnya.

Oleh sebab itu Budi Somasi menegaskan pihaknya bersama warga Komplek Bendung 45 sepakat akan melawan ketidakadilan tersebut.

Terpisah, M. Mahrus Ali SH Kuasa Hukum yang mendampingi warga Bendung 45 menyebut, pihaknya kini telah mengajukan Permohonan Keberatan Nilai Pengganti Kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (30/11/2022).

“Hari ini kita berbicara moral, kami tim kuasa hukum akan bergerak dan melawan kezaliman ini, kami juga telah mengajukan keberatan ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan yang layak bagi Pak Diding dan Pak Eman,”pungkasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*