
BABELAN – Protes masyarakat terhadap mobilisasi truk tanah pengurugan tujuan Perumahan Summarecon dan Grand Duta City terus berkelanjutan. Menyikapinya, Muspika Kecamatan Babelan sempat menggelar musyawarah bersama pengembang dan masyarakat Babelan. Hingga terjadi rapat kedua pada Rabu 27 September 2023 di kantor kecamatan setempat yang dihadiri pula oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Padahal jelas, jalan di wilayah Kecamatan Babelan adalah jalan kabupaten yang termasuk spesifikasi kelas 3, di mana acuan sumbu terberat 8 ton sesuai dengan Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat 2 poin C dan Pasal 125 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Lagi – lagi, segala macam upaya dilakukan agar truk pengurugan bobot di atas 30 ton tetap melintas di wilayah Babelan, seolah tanpa menghiraukan undang – undang yang berlaku.
Dalam forum tersebut, petinggi Perumahan Summarecon, Warno menjanjikan akan memperbaiki rumah warga yang rusak, akibat mobilisasi pengurugan.
Hal ini ditimpali warga Babelan, Sandi, menurutnya jika harus dipaksakan truk besar melintas. Maka, harus pula pengembang merealisasikan tanggungjawabnya terhadap rumah warga yang terdampak.
“Armada pengurugan jangan melintas sampai janji – janji pengembang selesai direalisasikan,” tegas Sandi.
Melanjutkan suara warga, Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungjaya, Kecamatan Babelan, H. Saipudin menolak truk di atas 30 ton melintas. Dan digantikan dengan truk sumbu terberat 8 ton.
“Lebih baik mengikuti aturan saja, memakai truk yang sesuai dengan kapasitas jalan,” cetus Sekdes. (FER)
Leave a Reply