Dugaan Praktik “Window Dressing” Dana Hibah KONI Kabupaten Bekasi Terendus, 6,8 Miliar Disulap Jadi 500 Juta..?

Ilustrasi "window dressing".(foto:ist)

CIKARANG PUSAT – Beredar informasi Inspektorat Kabupaten Bekasi sedang melakukan pemeriksaan keuangn KONI setempat. Pemeriksaan dilakukan diduga karena ada laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bahwa KONI Kabupaten Bekasi telah melakukan lebih bayar sebesar Rp 6,8 miliar.

Demikian diungkap Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Mat Atin yang familiar disapa Ujo kepada Bekasiekspres.com, Kamis (05/12/2024)

Dijelaskan Ujo, akan tetapi Inspektorat melakukan pemeriksaan bukan untuk mencari kebenaran hasil temuan BPK, melainkan bersama-sama KONI sedang berusaha merubah atau merekayasa agar temuan lebih bayar LHP BPK 2023 sebesar Rp6,8 miliar menjadi lebih kecil, yakni Rp500 juta saja.

“Informasi yang kami dapat dari beberapa sumber, dugaan konspirasi antara Inspektorat dengan KONI adalah Inspektorat menyarankan agar KONI membuat laporan keuangan baru untuk memperkecil lebih bayar,” terang Mat Atin.

Atas saran Inspektorat, papar Ujo, informasinya Ketua KONI Kabupaten, Reza Luthfi Hasan mengambil langkah untuk mengumpulkan yang terkait dengan hasil temuan LHP BPK untuk menandatangani dokumen perubahan laporan keuangan mereka yang telah direkayasa, dan kemudian dijadikan dasar perubahan laporan keuangan KONI yang baru di mana dalam laporan keuangan KONI yang telah atau akan diperbaharui itu hanya terdapat lebih bayar sebesar Rp500 juta saja.

“Ada rumor kalau mereka yang terkait keberatan untuk menandatangani dokumen laporan yang telah direkayasa, akan tetapi informasinya Ketua KONI menjanjikan akan memberikan “sesuatu” sebagai hadiah di anggaran hibah 2025,” ujar Ujo.

“Bila benar ini terjadi, maka ini menjadi preseden buruk buat Inspektorat, karena melakukan konspirasi pengurangan kerugian negara,” ujar Ujo lagi.

Ujo pun menyebut dalam istilah keuangan, Inspektorat dan KONI telah melakukan “window dressing” atau merekayasa laporan keuangan yang buruk menjadi baik.

Menurut Ujo, tanda tanya besar kenapa Inspektorat Kabupaten Bekasi berani melawan hasil temuan LHP BPK hanya untuk melakukan pembelaan agar pengembalian lebih bayar ke Kas Negara tidak lagi sebesar Rp6,8 miliar sesuai dengan hasil temuan LHP BPK, tapi hanya Rp500 juta berdasarkan hasil konspirasi Inspektorat dan KONI.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI 2023 ke Aparat Penegak Hukum, dan kami akan segera membuat laporan lagi ke APH atas adanya dugaan konspirasi antara Inspektorat dengan KONI Kabupaten Bekasi yang diduga telah memperbaharui laporan keuangan KONI, dan pembaharuan laporan keuangan itu berpotensi adanya tindak pidana korupsi,” demikian Ujo mengakhiri wawancara.

Untuk diketahui, empat elemen masyarakat telah melaporkan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 senilai Rp 6, 8 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 16 Agustus 2024 lalu.

Keempat elemen itu yakni, Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Barisan Rakyat Bekasi (BRAKSI), dan Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI).

Hingga berita ini dikabarkan, Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Luthfi Hasan belum bisa dimintai tanggapannya. Beberapa kali media ini berupaya menghubungi via telpon dan pesan WhatsApp, namun belum juga mendapat jawaban lantaran nomor selularnya tidak aktif.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*