Dugaan Money Politik Anggota KPU Arahkan Pilih Tri Adhianto-Harris Bobihoe Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Sejumlah warga saat melaporkan dugaan money politik yang dilakukan anggota KPU ke Bawaslu Kota Bekasi.

BEKASI UTARA – Dugaan praktik politik uang yang terjadi di Pilkada Kota Bekasi 2024 mulai bermunculan. Saipulloh, warga Bekasi Utara melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum anggota KPU berinisial AF kepada Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (05/12/2024) sore.

Dalam laporannya, Saipulloh juga melampirkan bukti chat AF kepada oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga untuk membantu mengarahkan dukungan suara untuk Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Walikota tertentu.

“Hari ini kami laporkan AF karena diduga lakukan money politik. Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu,” ujar Saipulloh.

Saipulloh menceritakan kronologis, bahwa pihaknya mengetahui adanya dugaan tindak pidana politik uang (money politik) pada Kamis 5 Desember 2024 yang dilakukan oknum KPU Kota Bekasi, berisinisial AF.

Adapun kejadian diduga dilakukan pada 26 November 2024 (malam sebelum pencoblosan Pilkada) sekira pukul 21.28 WIB di mana seorang wanita berinisial HI melakukan chat Whatsapp dengan yang disebut oknum PPK yang isinya penyerahan titipan uang sebesar Rp 300 ribu sampai Rp500 ribu dari AF.

Dalam chat tersebut ada perintah ‘minta tolong bantu suara 03 (paslon Tri Adhiantor- Harris Bobihoe), ‘keluarga sodara’.

Dirinya berharap kepada Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan independen untuk bisa mendalami laporan dugaan money politik di Pilkada Kota Bekasi.

“Saya harap laporan kami bisa ditindaklanjuti, ini demi demokrasi bangsa kita lebih baik,” pungkasnya.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*