Diduga Dukung Cakada Tertentu, Oknum KPU dan PPK di Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP

Sejumlah elemen masyarakat saat melaporkan oknum KPU dan PPK Kota Bekasi ke DKPP.

JAKARTA – Elemen masyarakat melaporkan oknum Komisioner Komisi Pemeilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Jumat (06/12/2024).

Oknum KPU dan PPK tersebut diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) di Pilkada Kota Bekasi dengan melakukan politik transaksional (money politik).

”Kami Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi, hari ini melaporkan ke DKPP dugaan money politik yang dilakukan oleh oknum anggota KPU Kota Bekasi dan anggota PPK Kecamatan Pondok Melati,” ungkap Ketua Gensi, Garisah Idharul Haq, usai melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Jakarta, Jumat (06/12/2024).

“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ungkap Garisah lagi.

Bukti tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor : 685/01-6/ SET-02/XII/2024.

Garisah menjelaskan, pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.

“Kami yakin DKPP akan segera menindaklanjuti laporan ini, terlebih kami juga lampirkan bukti awal yang kami anggap cukup kuat untuk disikapi,”ujarnya.

Sekedar dikatahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

Dalam percakapan itu berisi instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang. AF disangkakan telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.
Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara Paslon 03 yang diketahui (Tri Adhianto-Harris Bobihoe).

Sebelumnya lembaga Gensi bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (05/12/2024) kemarin. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*