Beranikah APH Usut Tuntas Jual Beli Jabatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi?!

Ilustrasi jual beli jabatan. (ist)

CIKARANG PUSAT – Isu jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari KPK, Menteri Keuangan, dan LSM. Meskipun Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang membantah, tetapi bantahan itu dianggap bohong oleh banyak pihak.

Salah satu yang diduga adanya praktik jual beli jabatan adalah proses pengangkatan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi.

Koordinator Analisa Kebijakan Publik Barisan Rakyat (BARAK), Fachri Muzhaffar menyampaikan pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi diduga kuat ada tindakan pemberian sejumlah uang atau gratifikasi, karena proses pengangkatannya dianggap kontroversial tanpa melalui proses seleksi.

Fachri menjelaskan Ade Efendi Zarkasih (AEZ) belum memenuhi persyaratan usia, dan juga masih jadi pengurus Partai Politik. Karena sambung Fachri, sebagaimana diamanatkan Permendagri 23 tahun 2024 dan PP 54 tahun 2017 untuk pengangkatan Direksi Perumda Air Minum beberapa poin aturannya adalah harus melalui proses seleksi, usia calon telah berusia minimal 35 tahun dan bukan anggota Partai Politik.

“Meskipun pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi dianggap sangat kontroversial, di mana diduga telah melanggar aturan, disusul kemudian beredarnya testimoni aliran dana yang menyebutkan adanya keterlibatan Petinggi Pemkab dan mantan Kajari Bekasi serta beberapa dugaan kasus penipuan, akan tetapi sampai saat ini belum juga dipecat oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hal ini mengundang tanda tanya kenapa Bupati belum juga memberhentikan AEZ, apakah ada aliran dana atau gratifikasi yang sudah diterima oleh Bupati Bekasi dari AEZ ? Wallahu ‘alam bishawab,” ungkap Fachri, Senin (03/11/2025).

Fachri pun membeberkan bahwa pemilihan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Luthfi Hasan (RLH) juga ada dugaan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena Kebutuhan anggaran proses seleksi sampai pelantikan infonya ditanggung oleh RLH, dan diduga menggunakan dana KONI Kabupaten Bekasi. Sebagaimana diketahui RLH merupakan Ketua Umum KONI Kabupaten Bekasi.

Setelah Pansel menetapkan nama-nama hasil seleksi Direktur Utama (Dirut), Direktur Umum (Dirum), dan Dewan Pengawas (Dewas), papar Fachri, maka Dirum dan Dewas dilantik terlebih dahulu. Sedangkan pelantikan Dirut tidak dilakukan berbarengan karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan.

“Mendadak ada info jabatan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan tidak akan diperpanjang, maka pelantikan Reza Luthfi Hasan sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi akhirnya dipercepat. Pelantikan dilakukan terkesan tergesa-gesa karena dilakukan pada tengah malam disebuah hotel,” ujar Fachri.

Fachri menambahkan, informasi yang beredar saat itu kenapa RLH dilantik tergesa-gesa pada malam hari, karena ada kekhawatiran Pj. Bupati pengganti tidak akan melantik RLH sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi. Dan karena Dani Ramdan (DR) akan ikut kontestasi Pilbup Bekasi 2024 saat itu, RLH dengan kapasitasnya sebagai Ketua KONI dan Dirut Perumda TB diduga jadi orang kepercayaan DR untuk menyiapkan anggaran proses politik DR di Pilbub Bekasi 2024.

“APH harus segera menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi, di mana salah satunya diduga terjadi di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi. Bagaimana pelanggan mendapatkan pelayanan air bersih kalo Direksinya kagak bersih,” tutur Fachri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa seperti dilansir di beberapa media nasional setelah mengadakan rapat di Kemendagri menyinggung kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat.

“Data KPK juga mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir banyak kasus di daerah. Suap dalam audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, dan proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.” ujar Purbaya.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*