BEKASI TIMUR- Pemerintah Kota Bekasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat tengah menyiapkan regulasi baru terkait penyertaan modal bagi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti belum adanya payung hukum khusus terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD di Kota Bekasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto memaparkan saat ini rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal untuk BUMD tengah memasuki tahap ekspos Naskah Akademik (NA) yang disusun oleh Universitas Bina Nusantara Bekasi.
“Tadi beliau juga sudah memaparkan perihal penggabungan lima BUMD di Kota Bekasi menjadi satu Raperda, dan juga tentunya perencanaan sebanyak lima tahun,”kata Dariyanto usai rapat di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (05/11/2025).
Penggabungan lima BUMD dalam satu Perda, menurutnya juga telah disepakati oleh Asisten Daerah (Asda) II Inayatulah serta Kabag Ekonomi Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo. Hal ini bertujuan agar lebih efisien dan lebih efektif dalam pembahasan serta memonitoring.
Pada prosesnya, lanjut Dariyanto, selesai pembahasan di Bapemperda, Raperda tersebut akan dimasukkan dalam Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang kemudian lanjut di Paripurnakan dengan batas penyelesaiannya hingga Desember mendatang, lalu diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Jadi pada prinsipnya ini adalah Perda baru, karena memang Perda yang lama, penyertaan modal belum masuk dalam Perda, makanya ini dibuatkan NA karena kita anggap Perda baru, apalagi ini kita lebur dalam satu Perda BUMD-nya,”jelas Dariyanto.
Asisten Daerah II Setda Kota Bekasi, Inayatullah menambahkan, bahwa proses penyusunan naskah akademik telah dilakukan dan sedang dalam tahap pembahasan bersama Bapemperda DPRD Kota Bekasi.
“Alhamdulillah dari Pemerintah Kota Bekasi sore ini kita sudah melakukan ekspos terkait naskah akademik dan sedang dibahas. Prosesnya masih dalam tahap pengajuan, dan Insyaallah kita percepat agar Perda tentang penyertaan modal BUMD ini bisa selesai tahun ini,” ujar Inay.
Dirinya memaparkan bahwa saat ini proses sedang berjalan untuk melengkapi Perda yang ada sebelumnya. Diharapkan, Perda baru ini akan bisa rampung pada November, sebelum APBD 2026 diparipurnakan.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo menegaskan, bahwa pihaknya sangat memperhatikan efisiensi dan efektivitas di tengah keterbatasan, serta akan berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan Perda tepat waktu.
“Seperti yang sudah disampaikan, agar nanti penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD di 2026 dan seterusnya itu sudah memiliki dasar hukum yang memadai, tidak lagi menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”terangnya.
Terkait penggabungan lima BUMD ke dalam satu Perda yang notabene memiliki bidang usaha berbeda, dirinya menyatakan, bahwa penyertaan modalnya akan dikaji melalui rencana bisnis dan analisis investasi.
“Harapannya, nanti ini (Perda) bisa selesai dan BUMD bisa maju sebagai penggerak perekonomian daerah dan sebagai salah satu penunjang kemandirian fiskal daerah,”ujarnya.
Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD ke depan diharapkan sudah memiliki dasar hukum yang memadai sebagaimana regulasi yang ada, sehingga ada kepastian hukum juga kepastian bisnis dari masing-masing BUMD untuk mengembangkan usaha. (RAN)
Leave a Reply