BPN dan Kementerian PUPR Sosialisasikan Program Jalan Tol Japek II Sisi Selatan

SOSIALISASI: BPN Kabupaten Bekasi dan Kementerian PUPR tengah sosialisasikan rencana penggadaan tanah untuk jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan kepada masyarakat Bojongmangu.

BOJONGMANGU – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi bersama Kementerian PUPR, Kejaksaan Negeri Cikarang, Kecamatan Bojongmangu, Kepala Desa Bojongmangu melakukan sosialisasi kepada warga Bojongmangu terkait rencana penggadaan tanah untuk jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan. Sosialisasi berlangsung di halaman Kantor Desa Bojongmanggu, Kecamatan Bojongmanggu, Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi (Kasie) Penggadaan Tanah BPN Kabupaten Bekasi, Agus Susanto mengatakan berdasarkan data awal kebutuhan tanah itu 164 bidang. Namun, berdasarkan informasi terbaru dari bapak kepala desa itu akan lebih karena kemarin masih ada bidang-bidang yang belum kedata, tetapi nanti pihaknya akan mendata pas tahap indentifikasi pengukuran bidang perbidang maupun pendataan perbidang sebagai hasil terakhir yang dipakai.

“Dari 164 bidang itu kemungkin akan bertambah lebih dari itu jumlahnya, dengan melakukan identifikasi ulang sebagai hasil terakhir yang dipakai,” ujarnya diwawancarai, Selasa (26/02/2019)

Menurutnya, antusias warga yang hadir hari ini sebanyak 170 orang. Namun mereka yang hadir ini memiliki 2 sampai 5 bidang. Bahkan dari kehadiran bisa kelihatan yang jauh saja seperti Jakarta, Bekasi pun juga datang, dimana artinya sangat antusias dengan adanya program jalan tol yang dibuat pemerintah.

“Antusias masyarakat di sini cukup tinggi dengan adanya program jalan tol dari pemerintah. Mengenai antisipasi sertifikat ganda, nanti akan dilihat bagaimana riwayatnya. Nanti akan dilakukan terlebih dahulu penyelesaiannya sebelum ditentukan siapa yang benar,”imbuhnya

Mengenai soal ganti rugi bidang, baik yang produktif atau tidak produktif, tambahnya, itu ada di bagian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Yang penting menyajikan data sevalid mungkin bahwa ini tanah perumahan, tanah kebun, tanah sawah yang ada tanamannya nanti KJPP yang melihat.

“Makanya kami meminta kepada masyarakat sebagai calon yang terkena pembebasan untuk menyajikan data yang sevalid mungkin dan lengkap, serta tidak usah ditutupi dan apa adanya saja,” ujarnya

Sementara itu, PPK PUPR, Nurbaiti mengatakan bahwa untuk pola pembebasan lahan kemungkinan akan berbeda-beda. Namun secara tahapan sebagaimana Undang Undang (UU) No 2 tahun 2012 yang disampaikan tadi skemanya ini adalah PSN/Percepatan.

“Jadi mana yang bisa dipercepat tapi tidak melewati tahapan yang sudah diatur di UU akan dilakukan,”kata dia

Untuk lahan yang akan di bebaskan itu totalnya sebanyak 757,6 hektar. Mencakup dari Kota Bekasi sampai dengan Kabupaten Purwakarta. Sedangkan kebutuhan lahan di Kabupaten Bekasi sebanyak 291 hektar yang melewati 4 kecamatan, diantaranya Setu,Serangbaru, Bojongmangu, Cibarusah dengan jumlahnya sebanyak14 desa.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*