BEKASI SELATAN – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mengimbau wajib pajak yang telah ikut dalam program amnesti pajak untuk segera memanfaatkan pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan memasukkan permohonan Surat keterangan Bebas (SKB) PPh tanpa menunggu di akhir batas waktu pengajuan permohonan.
Plh. Kepala Kanwil DJP Jabar II Ade Lili menyatakan bahwa sampai akhir November 2017 ini, wajib pajak yang memanfaatkan dan mengajukan permohonan SKB PPH baru mencapai 22 persen dari 1256 wajib pajak yang memiliki potensi untuk mengajukan permohonan SKB PPh. Batas akhir pengajuan sendiri akan berakhir Pada 31 Desember 2017.
“Ini baru di wilayah kerja Kanwil DJP Jabar II,” jelas Ade Lili.
Sejarah nasional, wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB PPh tidak beda jauh dengan kondisi di wilayah Kanwil DJP II. “Ada sekitar 151 ribu wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh atas apa yang telah di deklarasikan melalui amnesti pajak,” ucap Ade Lili
Sampai sampai akhir November, kata Ade Lili, baru ada 18 persen permohonan SKB PPh yang diajukan atau 27 ribu permohonan. Disinyalir, permohonan SKB PPh akan membludak di akhir batas waktu pengajuan permohonan, yaitu pada 31 Desember 2017.
Guna mengantisipasi membludaknya permohonan SKB di akhir tahun, Ditjen pajak telah mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165 tahun 2017. Dengan PMK 165 tersebut, lanjut Ade Lili, wajib pajak diberi pilihan dalam memanfaatkan fasilitas yang diperoleh dari program Amnesti Pajak dengan mempermudah syarat pengajuan SKB yaitu wajib pajak yang mengajukan balik nama harta tanah dan atau bangunan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), cukup dengan melegalisir Surat Keterangan Amnesti Pajak (Sket).
Ade juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak tetap ingin mengajukan permohonan SKB PPh, waktu penyelesaian akan dipercepat maksimal lima hari kerja.
“Kalau bisa di bawah lima hari kerja, kami akan percepat,” tegasnya. Seraya menambahkan pengajuan SKB PPh dan legalisasi Sket diajukan melalui KKP tempat wajib pajak terdaftar. “Jangan menunggu di akhir-akhir tahun, segera ajukan permohonan SKB atau legalisir Sketnya,” pungkas Ade Lili. (GUN)
Leave a Reply