Pemkot Bekasi Diminta Serius Tangani Eksploitasi Anak Jalanan

Nicodemus Godjang

BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi dinilai belum maksimal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Kota Layak Anak

Pasalnya, saat ini masih banyak anak anak yang menjadi korban eksploitasi untuk dijadikan pengemis dan pengamen di lampu merah maupun diterminal Kota Bekasi.

Penilaian ini diungkapkan anggota fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

Politisi akrab disapa Niko ini mengaku prihatin banyaknya anak-anak jalanan yang menjadi korban eksploitasi baik dari kelompok tertentu maupun orangtuanya sendiri.

“Sekarang ini masih banyak anak anak yang menjadi korban eksploitasi dengan menjadi peminta-minta maupun pengamen jalanan. Ini sangat memprihatikan,” kata Niko kepada awak media Sabtu (28/9/2019).

Menurut dia, dengan sudah menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA), sudah seharusnya pemerintah Kota Bekasi lebih serius menangani persoalan anak-anak jalanan.

“Seharusnya dilakukan rutin (razia), seminggu dua kali mereka turun kejalan, memantau, mengamankan anak anak yang menjadi gelandangan,” ujarnya.

Sebab menurut Nico, penertiban yang selama ini dilakukan hanya terkesan seremonial dan tanpa solusi, sehingga setelah dilepas, mereka (anak anak) akan kembali turun kejalanan.

“Padahal, kebanyakan anak-anak ini dieksploitasi, sehingga pemkot Bekasi wajib hukumnya melakukan pantauan sebagai rutinitas. Masak bisa olahraga Sparco seminggu dua kali, yang begini enggak bisa,” tandasnya.

Dikatakan Nico, untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah kota Bekasi dapat mengandeng stake holder, instansi dan dinas-dinas terkait, termasuk aparatur kelurahan yang notabene lebih memahami wilayahnya.

“Itu kan sudah ada Perda dan Undang-undangnya. Artinya, bagaimana pemkot Bekasi mengenjot ini dengan meminta kepada para stake holder, KPAI, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, juga bantuan dari kepolisian dan aparatur kelurahan, Satpol PP sebagai penegak Perda agar melakukan swepping pada hari hari tertentu. Minimal seminggu dua kali,”paparnya.

Lanjutnya, bahkan kalau bisa dibuatkan Perda yang melarang pengendara untuk memberikan uang kepada anak-anak tersebut, dan bagi pelanggar akan dikenakan sangsi denda. Menurutnya, hal ini dimaksudkan untuk untuk mencegah mereka (anak-anak) mendapatkan penghasilan.

“Itu akan kita usulkan nanti, karena ini (mengemis) kan mengajarkan mereka malas. Coba kalau ada ratusan ribu pengendara memberikan dua ribu kepada mereka, berapa hasilnya?, yang enak kan orang tuanya, mereka jadi malas bekerja dan anaknya disuruh minta-minta dijalan. Ini harus ditegakkan, Perdanya harus direvisi biar benar-benar manjur,” pungkasnya mengakhiri. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*