
BABELAN – Rencana pemekaran Kabupaten Bekasi sudah cukup lama digaungkan oleh masyarakat, meski demikian hal tersebut seolah jalan ditempat lantaran kurangnya dukungan dari para penentu kebijakan di demerintah daerah setempat, terlebih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang sejatinya diharapkan bisa menjadi pengawal pemekaran Kabupaten Bekasi.
“DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2009 telah menerbitkan keputusannya dapat menyetujui dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemekaran. Namun sampai saat ini seolah jalan ditempat,”ujar Haji Naryo, salah satu tokoh masyarakat asal Babelan dalam pernyataan elektroniknya kepada Bekasi Ekspres.
Dijelaskan Naryo, sejatinya terkait semangat pemekaran Kabupaten Bekasi juga diperkuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 12 Tahun 2011-2031, yang merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, semangat penguatan pemekaran kabupaten Bekasi bisa dalam Perda RTRW di bagian ketiga terkait Strategi Penataan Ruang pada pasal 8 ayat 2 huruf F. Dan BAB VII (tujuh) terkait Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah, Pasal 40 ayat 1 huruf F.
“Memang betul pada tahun 2014 DPRD Kabupaten Bekasi pernah melayangkan surat dua kali pada bulan Maret dan April kepada Bupati saat itu , untuk meminta Bupati bisa melengkapi kekurangan persyaratan agar bisa di setujui oleh DPRD terkait pemekaran, namun entah apa permasalahannya Bupati pada saat itu tidak merespon. Dan sampai sekarang tidak ada progresnya, wajar saja jika warga menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi telah gagal dalam mengawal Perda yang berkaitan dengan Pemekaran Kabupaten Bekasi,”bebernya.
Sekedar dikatahui, wacana pemekaran Kabupaten Bekasi dengan menggulirkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Bekasi utara diam-diam masih terus diperjuangkan oleh para tokoh masyarakat dan elemen di Kabupaten Bekasi.
Bahkan belakangan, Panitia Persiapan Pemekaran Bekasi (P3KB) sudah dibuat. Sanusi Harun, salah satu penggerak pembentukan P3KB menjelaskan, panitian ini memiliki tugas meningkatkan kualitas SDM Bekasi Utara khusus anggota P3KB mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan masyarakat Bekasi Utara.
Lalu, upaya pemekaran Bekasi adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat yaitu membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Bekasi Utara untuk tujuan kesejahteraan dan berkeadilan. Ketiga bekerjasama dengan semua pihak demi mensukseskan pembentukan DOB dan keempat memperkarsai, mendorong dan memperjuangkan DOB.
Semenatara itu, Kabupaten Bekasi juga saat ini masuk dalam daftar 17 usulan pemekaran wilayah yang terdiri atas 14 kabupaten dan 3 kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dikatakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, agenda pemekaran wilayah kabupaten/kota akan menjadi prioritas Pemerintah Jawa Barat untuk mendapatkan keadilan fiskal berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat.
Menurutnya, jumlah kabupaten/kota di Jawa Barat terlalu sedikit sehingga perlu dilakukan pemekaran wilayah agar pembangunan lebih merata.
“Jumlah wilayah Kota/kabupaten di Jabar yang jumlahnya terlalu sedikit,” kata Ridwan Kamil, dikutip Bekasi Ekspres reborn dari laman resmi Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.
“Oleh karena itu, terjadi ketidakadilan fiskal dalam dana bagi hasil dari pusat ke daerah,” ujarnya.(MAR)
Leave a Reply