Sengketa Lahan Bengkong, PT. Igata Layangkan Gugatan ke PTUN Tanjung Pinang

Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf SH.

BEKASI TIMUR – PT. Igata Harapan Persada yang diwakili Andi Tajudin SH.MH selaku direktur utama, menggugat PT. Mitra Bintang Putra ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Tanjung Pinang dalam kasus sengketa lahan di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Selain itu, PT. Igata Harapan Persada juga menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Mitra Bintang Putra.

Demikian diungkapkan Andi Muhammad Yusuf SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat selaku kuasa hukum dari PT. Igata Harapan Persada kepada Bekasiekspres.com di kantornya.

Dikatakan Andi, kliennya (PT.Igata) sudah berperkara dengan PT. Bintang Mitra Putra selama kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) sampai Peninjauan Kembali (PK) dan sekarang ke PTUN.

“Bahwa sertifikat ini akan diuji keabsahannya, apakah dalam pembuatannya sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andi Muhammad Yusuf SH, Senin(12/12/2022).

Menurut dia, selama ini sertifikat HGB tersebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan, pihaknya pun menduga pembuatan sertifikat penuh dengan rekayasa.

Lebih lanjut Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan, saat ini klienya melalui petitum gugatan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara di PTUN Tanjung Pinang untuk :
1.Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.
2.Menyatakan batal atau tidak sah sertifikat HGB nomor 99/Sadai, Surat ukur nomor 00089/2007, tanggal 04 Oktober 2007,luas: 88.228.
3.Mewajibkan tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam) mencabut Sertifikat HGB tersebut karena cacat hukum dalam pembuatannya, maka harus dibatalkan.

“Karena tanah tersebut adalah milik dari klien kami berdasarkan bukti-bukti dokumen kepemilikan yang dipunyai,”pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*