Penyertaan Modal Perumda TB Cair 50 Miliar, Peruntukannya Melenceng dari Proposal Pengajuan

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Jalan Kalimalang BTB 25, Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Penyertaan modal Perumda Tirta Bhagasasi (TB) sebesar Rp300 miliar telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Dari 300 miliar yang disetujui, telah dicairkan sebesar 50 miliar.

Berdasarkan proposal pengajuan akan dipergunakan untuk subsidi pembiayaan pemasangan Sambungan Langsung (SL) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Desa Ridogalih dan Ridomanah Kecamatan Cibarusah. Kedua wilayah tersebut adalah wilayah yang selalu terdampak kekeringan apabila musim kemarau tiba. Akan tetapi realisasi penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai degan proposal pengajuan awal, dan malah digunakan untuk membiayai proyek pipanisasi di wilayah Tambun Utara.

Demikian diungkap Ketua Presidium Lingkar Mahasiswa Nusantara Bersatu, Adib Alwi kepada Belasiekspres.com pada Rabu (18/09/2024).

Dijelaskan Adib, pengalihan itu diduga kuat ada tindak pidana korupsi dan juga sarat kepentingan atau kolusi dan nepotisme.
Diduga anggaran 50 miliar yang telah digelontorkan oleh Diektur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan dijadikan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan. Padahal sambung Adib, ketika ada perubahan peruntukan dana penyertaan modal harus disetujui oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Direktur Utama Perumda TB telah mengambil fee sebesar 10 % dari pihak ketiga yang akan mengerjakan kegiatan tersebut,” ujar Adib.

Dikatakan Adib, dari informasi yang didapat bahwa pihak ketiga (perusahaan) yang akan memenangkan lelang sudah ada padahal kegiatannya belum dilelang. Fee atau komisi anggaran penyertaan modal yang tidak sesuai peruntukannya ini diduga selain sebagai bancakan Direksi Perumda TB, juga untuk membantu proses politik Dani Ramdan.

“Kami meminta Pj Bupati Bekasi untuk mengevaluasi seluruh Direksi Perumda TB, dan bila diperlukan mengganti semuanya.
Instruksikan juga inspektorat untuk memeriksa kebenaran dugaan pengalihan peruntukan anggaran penyertaan modal yang telah dicairkan sebesar 50 miliar agar penyertaan modal tepat sasaran atau sesuai dengan pengajuan awal,” ujar Adib.

“Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran penyertaan modal oleh Direksi Perumda Tirta Bhagasasi,” demikian ujar Adib lagi. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*