CIKARANG PUSAT – Proyek kerjasama (investasi) pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas produksi 500 liter per detik,terkesan dipaksakan dan bakal jadi mesin “pundi-pundi” bisnis mantan direksi serta direksi kedua perusahaan daerah air minum di Bekasi
“Ya, setelah kami investigasi dan observasi pasca groundbreaking (peletakan batu) proyek SPAM yang lokasinya di Kantor Cabang PDAM Poncol, Kota Bekasi, menemukan bahwa proyek investasi dengan skema bangun, guna serah itu adalah suatu bentuk “bargaining” dari putusan sela PTUN Bandung Nomor perkara 74/G/2024/PTUN.BDG atas gugutan yang dilakukan Usep Rahman Salim,” kata Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) yang sering disapa nama Bob dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (03/09/2024).
Dalam siaran pers itu, Dewan Pendiri JEKO mengatakan bahwa pembangunan proyek SPAM dengan skema tersebut di atas, memakan waktu 20 tahun. Di mana total nilai investasinya sebesar Rp 200 miliar lebih.
Lebih lanjut, Bob juga mengatakan pasca peletakan batu pertama di proyek tersebut, sekitar awal atau pertengahan tahun depan proyek kerjaan sama, Instalasi Pengolahan Air (IPA) itu berproduksi.
“Ya, infonya, disamping pembangunan baru, juga akan dilakukan upgrade IPA lama menjadi 450 liter per detik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dewan Pendiri JEKO itu menyayangkan bahwa tidak ada satupun pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif dari Pemkot dan Pemkab Bekasi yang hadir dalam acara groundbreaking proyek investasi itu.
“Bagaimana bisa, proyek investasi dilakukan. Proses akuisisinya belum selesai, ditambah pembayaran kompensasi senilai Rp 155 miliar dari Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi baru masuk tahap ke dua. Artinya masih ada Rp 50 miliar lagi kewajiban Pemkot Bekasi,” ujar Bob.
Untuk itu kata Bob, proyek kerja sama SPAM Poncol merupakan investasi yang dipaksakan dan bernuansa adanya unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
“Apapun alasannya, proyek kerja sama dengan skema bangun, guna serah senilai 200 miliar lebih itu akan kami tindak lanjuti,”tegas Bob.
Untuk itu, Bob mengimbau kepada pihak eksekutif dan legislatif Kota dan Kabupaten Bekasi segera melakukan evaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut.
“Ya..kami imbau, khususnya kepada Pj Walikota Bekasi, secepatnya ambil langkah terhadap kinerja Direktur Tirta Patriot, di mama segera melakukan audit atas biaya perjalanan dinas dengan menyertakan rekening koran perusahaan,” tutur Bob.
Selain itu juga, Bob mengingatkan kepada Pj Walikota Bekasi untuk mempertegas keberadaan sejumlah aset-aset perusahaan. Hal ini perlu dilakukan, mengingat tahun 2024 ini seluruh aset dari bekas kantor cabang PDAM Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, sudah siap diserahkan dan jadi milik Perumda Tirta Patriot,” ungkapnya.(RED)
Leave a Reply